Gaji Kerja di Korea: Lantai Upah Resmi MOEL 2026 dan 2027 untuk Pekerja EPS
24 Mei 2026
Satu-satunya angka gaji kerja di Korea yang dapat dijadikan pegangan resmi adalah upah minimum statutori yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan Korea (MOEL) berdasarkan keputusan Komisi Upah Minimum. Untuk 2026, lantai upah itu adalah KRW 10.320 per jam atau KRW 2.156.880 per bulan. Tarif 2027 sudah diumumkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2027: KRW 10.700 per jam atau KRW 2.236.300 per bulan. Artikel ini membedakan kedua tarif itu dengan tegas, dan memisahkannya dari klaim gaji pemasaran yang beredar di halaman lembaga pelatihan.
Ketetapan MOEL: upah minimum berlaku untuk semua tempat kerja tanpa kecuali sektor, termasuk pekerja asing dalam skema EPS dengan visa E-9. Angka bulanan dihitung atas basis 209 jam per bulan (40 jam per minggu).
Berapa lantai upah resmi 2026 dan 2027?
| Tahun berlaku | Upah minimum per jam | Ekuivalen per bulan (basis 209 jam) | Status per 3 November 2026 |
|---|---|---|---|
| 2026 | KRW 10.320 | KRW 2.156.880 | Berlaku sekarang |
| 2027 | KRW 10.700 | KRW 2.236.300 | Terumumkan, berlaku 1 Januari 2027 |
Tarif 2027 diputuskan Komisi Upah Minimum pada sidang pleno 14 Juli 2026, dan pengumuman final MOEL terbit 5 Agustus 2026 setelah masa keberatan ditutup. Kenaikannya KRW 380 per jam, atau 3,7 persen, dari tarif 2026. Bila Anda berangkat pada sisa 2026, angka yang mengikat kontrak Anda adalah tarif 2026. Bila masa kerja Anda berlanjut melewati pergantian tahun, lantai upah Anda naik mengikuti tarif 2027 sejak tanggal berlakunya, karena upah minimum mengikat semua tempat kerja pada tahun berjalan.
Apa arti lantai upah ini bagi pekerja EPS?
Skema EPS adalah jalur penempatan pemerintah ke pemerintah (G-to-G) yang dibahas pada halaman penjelasan EPS-TOPIK dan halaman panduan tes bahasa Korea. Pekerja E-9 yang ditempatkan melalui jalur ini bekerja pada tempat kerja yang tunduk pada upah minimum yang sama dengan pekerja Korea. Artinya, tawaran atau kontrak yang mencantumkan upah pokok per jam di bawah KRW 10.320 pada 2026 berada di bawah lantai statutori, dan itu adalah sinyal untuk memeriksa ulang dokumennya melalui kanal resmi sebelum menandatangani apa pun.
Lantai ini adalah upah pokok minimum, bukan jumlah bersih yang pasti diterima. Komponen di luar upah pokok, seperti upah lembur, tunjangan kerja malam dan hari libur, serta potongan yang sah seperti asrama dan makan, diatur dalam aturan ketenagakerjaan dan EPS yang terpisah. Artikel ini tidak menghitung komponen-komponen itu menjadi satu angka bersih, karena hasil akhirnya bergantung pada tempat kerja, jam kerja aktual, dan potongan masing-masing pekerja.
Bagaimana dengan klaim gaji Rp20–35 juta dari lembaga pelatihan?
Halaman sejumlah lembaga pelatihan dan blog penempatan menyebut kisaran gaji kerja di Korea sekitar Rp20–35 juta per bulan. Angka itu adalah klaim pemasaran yang tidak terverifikasi: ia tidak diterbitkan MOEL, tidak tercantum dalam pengumuman KP2MI, dan tidak konsisten antarhalaman yang mengutipnya. Artikel ini menyebutnya hanya untuk membedakannya dari lantai resmi di atas, bukan untuk menggunakannya sebagai angka perencanaan.
Artikel ini juga tidak mengubah lantai KRW 2.156.880 menjadi angka rupiah resmi. Nilai rupiah dari penghasilan dalam won mengikuti nilai tukar pada saat uang benar-benar dikirim atau ditukar, dan nilai tukar bergerak setiap hari. Bila Anda ingin gambaran kasar, kalikan angka won dengan kurs pada hari Anda menghitung, dan perlakukan hasilnya sebagai perkiraan pribadi yang akan berubah, bukan sebagai gaji dalam rupiah yang ditetapkan siapa pun. Biaya keberangkatan yang harus Anda keluarkan sebelum menerima gaji pertama dibahas terpisah pada halaman biaya kerja di Korea dan komponen resminya.
Bagaimana angka bulanan KRW 2.156.880 diperoleh?
Ekuivalen bulanan yang diterbitkan bersama tarif per jam memakai basis 209 jam per bulan untuk pola kerja 40 jam per minggu. Basis itu adalah konvensi perhitungan resmi yang menyertai ketetapan upah minimum, dan itulah sebabnya angka bulanan pada tabel artikel ini dikutip persis sebagaimana diterbitkan, bukan dihitung ulang dari tarif per jamnya. Bagi pekerja yang jam kerja kontraknya berbeda dari pola itu, yang mengikat tetap tarif per jamnya: upah pokok Anda tidak boleh berada di bawah KRW 10.320 untuk setiap jam kerja pada 2026, dan di bawah KRW 10.700 mulai 1 Januari 2027.
Perbedaan ini penting saat membaca kontrak. Kontrak yang menulis angka bulanan tampak besar dapat tetap bermasalah bila jam kerja yang menyertainya membuat tarif efektif per jamnya jatuh di bawah lantai. Sebaliknya, kontrak dengan jam lebih sedikit dapat sah sepenuhnya selama tarif per jamnya memenuhi lantai. Bacalah selalu pasangan angka itu bersama: tarif per jam sebagai lantai yang mengikat, dan angka bulanan sebagai ekuivalen pada basis 209 jam.
Berapa biaya keberangkatan yang harus disiapkan sebelum gaji pertama?
Lantai gaji hanya separuh perhitungan; separuhnya adalah biaya berangkat yang dibayar sebelum penghasilan pertama diterima. Untuk jalur G-to-G Korea, KP2MI menerbitkan komponen biaya keberangkatan resmi, dan pembaruan terbarunya adalah pengumuman 22 Oktober 2026 yang menyesuaikan biaya tiket, handling, dan jaket untuk keberangkatan November 2026 menjadi Rp8.630.000. Angka itu adalah contoh komponen resmi yang benar-benar diterbitkan untuk putaran berjalan, dan komponen lain mengikuti pengumuman KP2MI untuk putaran Anda.
Membaca kedua sisi bersama memberi gambaran yang jujur: ada biaya resmi di muka yang harus disiapkan dari Indonesia, dan ada lantai penghasilan resmi di Korea yang mulai berlaku sejak Anda bekerja. Rencana yang hanya menampilkan sisi penghasilan tanpa sisi biaya, atau sebaliknya, bukan rencana yang lengkap.
Apa yang tidak dijamin oleh angka gaji ini?
Lantai upah menjawab pertanyaan berapa upah pokok minimum yang sah. Ia tidak menjawab apakah Anda akan ditempatkan. Dalam skema EPS, lulus EPS-TOPIK hanya membuat kandidat berhak melamar; kelulusan itu tidak menjamin penempatan, sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman resmi KP2MI. Urutan lengkap jalurnya, dari syarat sampai pendaftaran, ada pada halaman syarat kerja di Korea, halaman panduan EPS-TOPIK, dan halaman cara daftar EPS-TOPIK melalui SISKOP2MI.
Karena itu, susun perhitungan Anda dalam urutan yang benar. Pertama, pastikan Anda memahami jalur dan syaratnya. Kedua, siapkan biaya keberangkatan dari angka resmi KP2MI. Ketiga, nilai penghasilan dari lantai statutori MOEL pada tahun keberangkatan Anda, bukan dari kisaran pemasaran. Dengan urutan itu, angka yang Anda pakai untuk keputusan adalah angka yang dapat diperiksa pada sumbernya masing-masing.
Kesimpulan: daftar periksa gaji kerja di Korea
- Satu-satunya angka resmi: upah minimum MOEL, KRW 10.320/jam (KRW 2.156.880/bulan) untuk 2026.
- Tarif 2027 sudah final dan terumumkan: KRW 10.700/jam (KRW 2.236.300/bulan), berlaku 1 Januari 2027.
- Lantai ini berlaku untuk semua tempat kerja, termasuk pekerja EPS visa E-9.
- Angka bulanan memakai basis 209 jam; lembur, tunjangan, dan potongan berada di luar angka pokok ini dan tidak dihitung artikel ini.
- Klaim Rp20–35 juta dari halaman pelatihan adalah klaim pemasaran tak terverifikasi, dan tidak ada konversi rupiah resmi untuk lantai won di atas.