Visa F-5 Korea: Residensi Permanen, Kategori Jalur, dan Syarat Penghasilan Berbasis GNI
3 September 2026
Satu hal harus jelas di kalimat pertama: visa F-5 Korea bukan visa untuk pendaftar baru dari Indonesia. F-5 adalah status residensi permanen bagi orang asing yang sudah menetap dan bekerja di Korea — penonton artikel ini adalah pemegang status tinggal Korea yang sedang menimbang langkah menetap jangka panjang, bukan calon pekerja yang belum berangkat. Artikel ini menyusun kerangka kategorinya per 3 November 2026, dengan angka ambang yang selalu membawa label kategorinya. Persiapan bahasa Korea untuk jalur kerja kami kumpulkan di hub tes bahasa Korea dan jalur kerjanya.
Syarat umum F-5
Menurut kerangka Kementerian Kehakiman Korea (MOJ), syarat umum residensi permanen mencakup tiga hal: berkelakuan baik, kemampuan menghidupi diri dari penghasilan dan aset sendiri atau rumah tangga, dan pengetahuan dasar bahasa serta masyarakat Korea. Di luar syarat umum itu, setiap kategori jalur membawa ambang masa tinggal dan penghasilannya sendiri — dan di sinilah kesalahan baca paling sering terjadi: ambang satu kategori tidak berlaku untuk kategori lain.
Kategori jalur dan ambangnya
- Jalur umum (pemegang status D-7 sampai E-7 dan F-2): masa tinggal 5 tahun, dengan penghasilan sebesar 2 kali GNI per kapita tahun sebelumnya; alternatifnya, aset bersih rumah tangga sebesar 1,5 kali rata-rata.
- Jalur residensi berbasis poin F-2-7: masa tinggal 3 tahun, dengan ambang penghasilan yang sama, 2 kali GNI.
- Migran pernikahan (F-6): masa tinggal 2 tahun, dengan ambang 1 kali GNI, dihitung dari penghasilan gabungan rumah tangga.
Perhatikan apa yang tidak dicetak artikel ini: tidak ada satu pun angka dalam mata uang won. GNI yang dipakai adalah GNI per kapita tahun sebelumnya yang diterbitkan Bank of Korea, dan angkanya bergerak setiap tahun — angka won yang ditempel di artikel mana pun akan menjadi angka yang salah untuk tahun penilaianmu. Angka berjalan yang mengikat kasusmu ada di manual visa MOJ melalui Korea Visa Portal dan Hi Korea; ke sanalah kamu harus membaca ambangmu. Status kerja terampil yang lazim mendahului jalur ini kami jelaskan di artikel visa E-7 Korea untuk pekerja profesional, status pencari kerja di artikel visa D-10 Korea, dan syarat keberangkatan kerja dari Indonesia di artikel syarat kerja di Korea.
Syarat bahasa dan integrasi: KIIP Level 5
Pengetahuan dasar bahasa dan masyarakat Korea untuk residensi permanen dibuktikan melalui penyelesaian KIIP Level 5 atau nilai minimal 60 dari 100 pada evaluasi komprehensif program integrasi itu. Pengecualian berlaku untuk kategori-kategori tertentu — baca ketentuan kategorimu di manual, jangan mengasumsikan pengecualian itu milikmu. Struktur programnya sendiri kami jelaskan di artikel program integrasi KIIP Korea.
Bedanya dari status tinggal kerja yang kamu pegang sekarang
Status seperti E-7 adalah status tinggal kerja: ia terikat pada pekerjaan dan pemberi kerja, dan diperpanjang selama dasar kerjanya ada. F-5 berbeda sifatnya — ia adalah status menetap, yang dinilai dari masa tinggal, kemampuan menghidupi diri, dan pengetahuan dasar bahasa serta masyarakat Korea seperti diuraikan di atas. Karena itu pertanyaan yang benar bukan "visa kerja apa lagi yang bisa saya ambil", melainkan "kategori F-5 mana yang sesuai dengan riwayat tinggal saya, dan ambang kategorinya yang mana". Artikel ini memberi peta kategorinya; angka won berjalan untuk ambangmu tetap dibaca dari manual MOJ pada tahun pengajuan.
Cara membaca kerangka ini
Urutan kerjanya: tentukan dulu kategorimu, baru baca ambang masa tinggal dan penghasilannya; pisahkan syarat umum dari syarat kategori; lalu baca angka won berjalan dari manual MOJ pada tahun kamu mengajukan. Artikel ini memberi peta kategorinya — keputusan kasus per kasus tetap berada di kantor imigrasi berdasarkan manual yang berlaku saat pengajuan.
Sumber
- Korea Visa Portal / Hi Korea — kerangka visa F-5 (residensi permanen) menurut manual visa Kementerian Kehakiman Korea (MOJ): syarat umum, kategori jalur umum (5 tahun, 2× GNI), F-2-7 (3 tahun, 2× GNI), migran pernikahan F-6 (2 tahun, 1× GNI rumah tangga), dan bukti pengetahuan dasar melalui KIIP Level 5 atau evaluasi komprehensif ≥60/100: https://www.visa.go.kr